Tata Cara Berzakat
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap Muslim sebelum salat Idulfitri sebagai bentuk penyucian diri dan membantu kaum fakir miskin. Berikut adalah tata cara berzakat fitrah:
1. Menentukan Besaran Zakat
Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebesar 1 sha' atau sekitar 2,5 kg – 3 kg beras (atau makanan pokok setempat). Bisa juga diganti dengan uang senilai harga beras tersebut.
2. Waktu Membayar Zakat
- Wajib: Sejak terbenamnya matahari di malam Idulfitri.
- Sunnah: Sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri.
- Makruh: Setelah salat Idulfitri tetapi sebelum matahari terbenam di hari raya.
- Haram: Setelah matahari terbenam di hari raya tanpa uzur.
3. Niat Zakat Fitrah
Jika membayar untuk diri sendiri:
"Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an nafsi fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.)
Jika membayar untuk keluarga:
"Nawaitu an ukhrija zakatal-fitri ‘an waladi/’an zawjati fardhan lillâhi ta‘âlâ."
(Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anakku/istriku, fardu karena Allah Ta’ala.)
4. Menyalurkan Zakat
Zakat fitrah diberikan kepada mustahik (orang yang berhak) dari 8 golongan asnaf, terutama fakir dan miskin. Bisa disalurkan langsung atau melalui lembaga amil zakat.
Sudah siap membayar zakat fitrah tahun ini?
Komentar
Posting Komentar